Pertahanan negara dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Tidak seorang pun warga negara boleh dihindari dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan undang-undang. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa..
Jawaban:
semua warga negara tidak boleh menghindar/meninggalkan kewajibannya
Jawaban:
gak tau uda lupa sama pelajaran giniii
[answer.2.content]